Hari itu, matahari bersinar begitu
terik tanda pagi sudah berlalu, dan siang datang menyeruak penuh intrik. Dengan
rasa malas yang menggelayut ku paksakan kaki ini melangkah ke kamar mandi, lalu
bergegas pergi secepatnya ke notaris terdekat untuk melegalisir ijazah serta
transkip nilai yang niatnya akan ku cap appostile di kedutaan Korea dalam
minggu ini, ku putuskan untuk mendapat cap notaris dari orang yang sama seperti
tahun lalu, meskipun aku tidak pernah mengharapkan akan mendapat cap dan tanda
tangan itu secara gratis, namun nyatanya itulah yang terjadi. Bu notaris ini
sangatlah baik, dia tidak ingin dibayar, hanya berharap kesuksesan akan
dokumen-dokumen yang ia tanda tangani berbuah hasil. Setelah dokumen ditanda tangani
notaris selesai, aku langsung pergi menuju kedutaan besar Korea Selatan,
berbekal sebuah info di website bahwa untuk mendapat cap appostile hanya perlu
cap notaris, sesampainya di Kedutaan Korea Selatan, tepatnya di Jalan Gatot
Subroto Kav 57, Jakarta Selatan. Tanpa ba bi bu langsung ku hampiri penjaga
disana dan membicarakan maksud dan tujuan datang ke kedutaan, setelah
pemeriksaan kartu identitas atau ktp, aku dipersilahkan masuk ke dalam gedung
yang hampir semuanya di dominasi warna abu-abu coklat terang itu. Wow
sesampainya di dalam ruangan ternyata sangat penuh sekali orang, terutama para
agen-agen travel. Hmm hal ini menunjukkan bahwa Korea Selatan menjadi destinasi
favorit bagi kalangan orang-orang Indonesia untuk berlibur hehe bagaimana
tidak, siapa sih zaman sekarang yang enggak mau ke Korea J
Gedung
Kedutaan Korea Selatan
via Dokumen Pribadi
Akhirnya
masuk yeayy
via Dokumen
Pribadi
Oh iya, back to the topic. Jadi pas
pertama masuk ke gedungnya itu kita harus nanya dulu sama satpam disana, mau
cap appostile. Tenang satpamnya orang Indonesia kok, masa iya oppa oppa korea
jadi satpam hehe. Nanti si pak satpam ini bakal ngarahin kita ke loket yang
memang khusus untuk menangani hal-ihwal cap-cap legalitas dokumen. Dan eng ing
eng, drama episode 1 pun dimulai, jadi pas aku nyerahin dokumen ijazah sama
transkip untuk di cap appostile. Si mbaknya bilang bahwa peraturan baru
sekarang untuk ngedapetin cap appostile itu harus dapat cap dulu dari kemenkumham
sama kemenlu. Walah -__- shocknya, udah capek-capek lah kesini. Belum kedua tempat
itu akan memakan waktu lagi. Alhasil dijam itu juga aku langsung pergi ke
kemenkumham pake grab wuush dari Jakarta Selatan- Jakarta Pusat di Gedung Ciks
Menteng.
Alamat
Kemenkumhan yang nerima legalisasi dokumen disini ya inget
via Dokumen Pribadi
Jadi sebenarnya sempat ada miskom
sih dan enggak sempat nanya, ternyata gedungnya kemenkumham itu ada 2 yang
pertama gedung yang besar, mungkn itu pusatnya. Entahlah dimana alamatnya lupa,
pokoknya masih Jakarta Selatan, dan kemenkumham untuk legalisasi itu ada di
Menteng, tepatnya di Gedung Ciks, gedungnya warna biru pinggir jalan keliatan
kok nanti hehe. Jadi sesampainya di Kemenkumham ini, ternyata prosesnya udah
online, alhasil aku harus mengisi semua data dan upload dokumen yang ingin di
legalisasi di portal mereka di https://ahu.go.id
pilih bagian legalisasi dokumen ya. Jangan lupa Upload dokumen yang ingin di
legalisasi, bisa dalam bentuk pdf atau jpg. Kalau mau legalisasi 2 dokumen ya
berarti uploadnya 2 sekaligus. Ok semua selesai kirim permohonan deh, voila
tunggu sampai permohonan kita di verifikasi dan dinyatakan di terima oleh pihak
kemenkumham. Jadi sebenarnya proses verifikasinya cepet kok, siang kirim
permohonan besok sudah bisa mendapatkan sticker dari pihak kemenkumham. Widiih canggih
sekali ya.
via Dokumen Pribadi
Drama kemenkumham
terlewati, aku langsung go ke kemenlu, eits ternyata sekarang kemenlu melakukan
hal yang sama kalau mau legalisasi dokumen, jadi harus lewat online pakai
aplikasi yang namanya legalisasi kemenlu di android, sudah bisa di download
pemirsa. Disana semua jelas tata caranya kurang lebih dengan kemenkumham,
bedanya dia versi android. Tapi jujur aplikasinya sederhana sekali, dalam sudut
pandang lulusan software engineering ya, wkwk terkesan monoton dan membosankan,
awalnya aku enggak percaya, instansi pemerintah segede kemenlu aplikasinya sederhana
sekali hehe tapi bisa berfungsi dengan baik even user interfacenya biasa aja, dan
grafiknya membosankan. Nunggu lagi kurang lebih sehari dapat notif di aplikasi
bahwa permohonan diterima, dan harus konfirmasi pembayaran terus nanti tinggal
datang deh ke kemenlu bawa dokumen yang mau dilegalisasi, notes penting. Di Aplikasi
tertulis bahwa untuk legalisasi bisa dilakukan satu hari kerja setelah dapat
notif berhasil pukul 13.00, disarankan untuk datang sebelum jam segitu, karena
banyak juga yang legalisasi disana, kalau bisa pagi-pagi karena ada nomor
antrian lagi L
Ngantri
lagi nomor 46 via Dokumen Pribadi
Setelah nomor
antrian di panggil, serahkan dokumen yang mau dilegalisasi dan tunggu beberapa
menit nanti petugas akan memanggil nama. Voila setelah mendapatkan ttd dari
kemenlu, aku langsung tancap gas lagi ke kedutaan Korea Selatan, melakukan
prosedur yang sama seperti tahap awal dan akhirnya appostile dokumen ada
ditangan, oh iya update harga sekarang satu dokumen dibuat appostile itu
harganya 59.200,
Voila Appostile Dokumen akhirnya
beres
via Dokumen Pribadi
Slip Pembayaran Appostile via Dokumen Pribadi
Akhirnya drama panjang yang
menguras energi ini selesai, semoga apapun hasilnya nanti. Aku akan terima dengan
lapang dada, yang penting satu usaha dulu. Semoga membantu ya, Terima Kasih dan
Selamat Malam J
Dear Pembaca Blog,
ReplyDeletePerkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta danmembantu pengurusan VISA.
Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no wa 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.
Semoga postingan saya bisa membantu bagi anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.
Terimakasih
Salam
M. Husin Usman Bastari
Halo kak.... Mau tanya... Kalo setelah kita mengajukan online nih, trs di konfirmasi kalo pengajuannya di terima, itu esok harinya kita harus datang langsunh ke kantor kemenkumham juga kah ? Atau bisa langsung ke tahap pengajuan kemenlu via android itu?
ReplyDeletehallo juga, biasanya sih iya langsung datang soalnya nanti pas diterima pengajuannya kayak di kasih tgl sama jam gitu buat cap besoknya di kantor kemenkumham dan iya harus ke kemenkumham dulu buat dapet cap baru bisa lanjut ke kemenlu via android :)
DeleteJAdi kak, seumpama aku daftar online hari ini tapi dateng ke kemenkumham nunggu satu minggu lagi bisa gak ya?
ReplyDeleteHaloo mau tanya dong, kalau dokumen dlm bahasa inggris, cap notaris harus di dokumen asli/copy? Dan dokumen yg diapostille apakah asli/copy? Thank you :)
ReplyDelete