Saturday, October 13, 2018

Pengalaman Legalisir Dokumen ke Kedutaan Besar Korea

  Hari itu, matahari bersinar begitu terik tanda pagi sudah berlalu, dan siang datang menyeruak penuh intrik. Dengan rasa malas yang menggelayut ku paksakan kaki ini melangkah ke kamar mandi, lalu bergegas pergi secepatnya ke notaris terdekat untuk melegalisir ijazah serta transkip nilai yang niatnya akan ku cap appostile di kedutaan Korea dalam minggu ini, ku putuskan untuk mendapat cap notaris dari orang yang sama seperti tahun lalu, meskipun aku tidak pernah mengharapkan akan mendapat cap dan tanda tangan itu secara gratis, namun nyatanya itulah yang terjadi. Bu notaris ini sangatlah baik, dia tidak ingin dibayar, hanya berharap kesuksesan akan dokumen-dokumen yang ia tanda tangani berbuah hasil. Setelah dokumen ditanda tangani notaris selesai, aku langsung pergi menuju kedutaan besar Korea Selatan, berbekal sebuah info di website bahwa untuk mendapat cap appostile hanya perlu cap notaris, sesampainya di Kedutaan Korea Selatan, tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kav 57, Jakarta Selatan. Tanpa ba bi bu langsung ku hampiri penjaga disana dan membicarakan maksud dan tujuan datang ke kedutaan, setelah pemeriksaan kartu identitas atau ktp, aku dipersilahkan masuk ke dalam gedung yang hampir semuanya di dominasi warna abu-abu coklat terang itu. Wow sesampainya di dalam ruangan ternyata sangat penuh sekali orang, terutama para agen-agen travel. Hmm hal ini menunjukkan bahwa Korea Selatan menjadi destinasi favorit bagi kalangan orang-orang Indonesia untuk berlibur hehe bagaimana tidak, siapa sih zaman sekarang yang enggak mau ke Korea J


Gedung Kedutaan Korea Selatan
via Dokumen Pribadi

Akhirnya masuk yeayy  
via Dokumen Pribadi

Oh iya, back to the topic. Jadi pas pertama masuk ke gedungnya itu kita harus nanya dulu sama satpam disana, mau cap appostile. Tenang satpamnya orang Indonesia kok, masa iya oppa oppa korea jadi satpam hehe. Nanti si pak satpam ini bakal ngarahin kita ke loket yang memang khusus untuk menangani hal-ihwal cap-cap legalitas dokumen. Dan eng ing eng, drama episode 1 pun dimulai, jadi pas aku nyerahin dokumen ijazah sama transkip untuk di cap appostile. Si mbaknya bilang bahwa peraturan baru sekarang untuk ngedapetin cap appostile itu harus dapat cap dulu dari kemenkumham sama kemenlu. Walah -__- shocknya, udah capek-capek lah kesini. Belum kedua tempat itu akan memakan waktu lagi. Alhasil dijam itu juga aku langsung pergi ke kemenkumham pake grab wuush dari Jakarta Selatan- Jakarta Pusat di Gedung Ciks Menteng.

Alamat Kemenkumhan yang nerima legalisasi dokumen disini ya inget
via Dokumen Pribadi

Jadi sebenarnya sempat ada miskom sih dan enggak sempat nanya, ternyata gedungnya kemenkumham itu ada 2 yang pertama gedung yang besar, mungkn itu pusatnya. Entahlah dimana alamatnya lupa, pokoknya masih Jakarta Selatan, dan kemenkumham untuk legalisasi itu ada di Menteng, tepatnya di Gedung Ciks, gedungnya warna biru pinggir jalan keliatan kok nanti hehe. Jadi sesampainya di Kemenkumham ini, ternyata prosesnya udah online, alhasil aku harus mengisi semua data dan upload dokumen yang ingin di legalisasi di portal mereka di https://ahu.go.id pilih bagian legalisasi dokumen ya. Jangan lupa Upload dokumen yang ingin di legalisasi, bisa dalam bentuk pdf atau jpg. Kalau mau legalisasi 2 dokumen ya berarti uploadnya 2 sekaligus. Ok semua selesai kirim permohonan deh, voila tunggu sampai permohonan kita di verifikasi dan dinyatakan di terima oleh pihak kemenkumham. Jadi sebenarnya proses verifikasinya cepet kok, siang kirim permohonan besok sudah bisa mendapatkan sticker dari pihak kemenkumham. Widiih canggih sekali ya.

 Suasana di dalam ruangan kemenkumham, banyak yang legalisasi dokumen juga lho
via Dokumen Pribadi

Drama kemenkumham terlewati, aku langsung go ke kemenlu, eits ternyata sekarang kemenlu melakukan hal yang sama kalau mau legalisasi dokumen, jadi harus lewat online pakai aplikasi yang namanya legalisasi kemenlu di android, sudah bisa di download pemirsa. Disana semua jelas tata caranya kurang lebih dengan kemenkumham, bedanya dia versi android. Tapi jujur aplikasinya sederhana sekali, dalam sudut pandang lulusan software engineering ya, wkwk terkesan monoton dan membosankan, awalnya aku enggak percaya, instansi pemerintah segede kemenlu aplikasinya sederhana sekali hehe tapi bisa berfungsi dengan baik even user interfacenya biasa aja, dan grafiknya membosankan. Nunggu lagi kurang lebih sehari dapat notif di aplikasi bahwa permohonan diterima, dan harus konfirmasi pembayaran terus nanti tinggal datang deh ke kemenlu bawa dokumen yang mau dilegalisasi, notes penting. Di Aplikasi tertulis bahwa untuk legalisasi bisa dilakukan satu hari kerja setelah dapat notif berhasil pukul 13.00, disarankan untuk datang sebelum jam segitu, karena banyak juga yang legalisasi disana, kalau bisa pagi-pagi karena ada nomor antrian lagi L

Ngantri lagi nomor 46 via Dokumen Pribadi 

Setelah nomor antrian di panggil, serahkan dokumen yang mau dilegalisasi dan tunggu beberapa menit nanti petugas akan memanggil nama. Voila setelah mendapatkan ttd dari kemenlu, aku langsung tancap gas lagi ke kedutaan Korea Selatan, melakukan prosedur yang sama seperti tahap awal dan akhirnya appostile dokumen ada ditangan, oh iya update harga sekarang satu dokumen dibuat appostile itu harganya 59.200, 

Voila Appostile Dokumen akhirnya beres
via Dokumen Pribadi

Slip Pembayaran Appostile via Dokumen Pribadi

Akhirnya drama panjang yang menguras energi ini selesai, semoga apapun hasilnya nanti. Aku akan terima dengan lapang dada, yang penting satu usaha dulu. Semoga membantu ya, Terima Kasih dan Selamat Malam J

5 comments:

  1. Dear Pembaca Blog,

    Perkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta danmembantu pengurusan VISA.

    Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no wa 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.
    Semoga postingan saya bisa membantu bagi anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.

    Terimakasih

    Salam
    M. Husin Usman Bastari

    ReplyDelete
  2. Halo kak.... Mau tanya... Kalo setelah kita mengajukan online nih, trs di konfirmasi kalo pengajuannya di terima, itu esok harinya kita harus datang langsunh ke kantor kemenkumham juga kah ? Atau bisa langsung ke tahap pengajuan kemenlu via android itu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. hallo juga, biasanya sih iya langsung datang soalnya nanti pas diterima pengajuannya kayak di kasih tgl sama jam gitu buat cap besoknya di kantor kemenkumham dan iya harus ke kemenkumham dulu buat dapet cap baru bisa lanjut ke kemenlu via android :)

      Delete
  3. JAdi kak, seumpama aku daftar online hari ini tapi dateng ke kemenkumham nunggu satu minggu lagi bisa gak ya?

    ReplyDelete
  4. Haloo mau tanya dong, kalau dokumen dlm bahasa inggris, cap notaris harus di dokumen asli/copy? Dan dokumen yg diapostille apakah asli/copy? Thank you :)

    ReplyDelete